
Banda Aceh, 28 Mei 2025— Gampong Kuta Alam, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) pada Rabu, 28 Mei 2025, bertempat di Aula Hotel Diana. Acara ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) No. 1 Tahun 2025.
Musyawarah dihadiri oleh Plt. Camat Kuta Alam yang dalam hal ini diwakili oleh Kasi PMG, Pemerintah Gampong, Tuha Peut Gampong, Perwakilan Unsur dari Masyarakat, Pemuda, Perempuan, Masyarakat Miskin, Babinsa, Babhinkamtibmas, Pendamping Desa/Tenaga Ahli, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Banda Aceh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Banda Aceh.
Agenda Pelaksanaan Musdessus Gampong Kuta Alam sebagai berikut :
- Pembukaan;
- Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Himne Aceh;
- Sambutan Keuchik Gampong Kuta Alam;
- Sambutan Camat Kuta Alam;
- Penanyangan Video Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
- Doa
Dilanjutkan dengan, pemilihan Pimpinan Rapat yang terdiri dari Drs. Adnan Ben Saadi, M.Si, Akbar, A.Ma dan Siti Hawa Ibrahim Panghab, S.H, Pembahasan Pendirian Koperasi Desa Merah Putih sebagai berikut:
- Pemilihan Pimpinan Rapat (3 orang)
- Pembahasan penjelasan maksud dan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Dinas Koperasi/ Pendamping)
- Pemilihan pengurus dan Pengawas
- Pembahasan permodalan (menetapkan simpanan pokok dan wajib) serta permodalan lainnya
- Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja (KBLI, model bisnis, mitigasi resiko, prospektusbisnis)
- penetapan domisili kantor Keperasi Desa Merah Putih
- Masukan dan Saran
- Pembacaan kesimpulan keputusan rapat dan pengesahan rapat
- Penutup
Dalam forum tersebut, dibahas mengenai visi, misi, dan tujuan pembentukan koperasi, serta potensi usaha yang dapat dikembangkan di Gampong Kuta Alam. Selain itu, peserta juga menyepakati struktur organisasi koperasi dan mekanisme operasionalnya.
Dalam Musyawarah tersebut disepakati penamaan Koperasi dengan nama “Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Kuta Alam” dan telah terpilih Siti Hawa Ibrahim Panghab, S.H sebagai Ketua Koperasi, Cut Fajrina sebagai Sekretaris, Tiara Fristy Andini sebagai Bendahara.
Setelah Musdesus ini, langkah selanjutnya adalah penyusunan akta notaris dan pengajuan pengesahan badan hukum koperasi. Proses ini diharapkan selesai sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT .
Dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan dapat membuka peluang usaha baru, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan perekonomian masyarakat Gampong Kuta Alam secara menyeluruh.